Biro Umum adalah salah satu Biro dari 5 Biro yang ada pada Satuan Kerja Sekretariat Utama, yang mendukung dalam tugas dan fungsi Badan POM adalah Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, pengadaan barang dan jasa, urusan persuratan dan kearsipan dan protokoler.
Melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga, persuratan, dan kearsipan.
Read MoreMelaksanakan urusan keprotokolan dan urusan kesekretariatan pimpinan.
Read MoreMelaksanakan penyiapan koordinasi dukungan pengadaan barang/jasa.
Read More
Gedung Mozaik Badan POM, Lantai 1 dan 3
Jl. Percetakan Negara No.23, Johar Baru, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560 Jakarta Pusat DKI Jakarta
+6221 4244691 / 42883309 / 42883462
biro_umum@pom.go.id