Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa, barang milik/kekayaan negara, kerumahtanggaan, arsip, serta protokol dan kesekretariatan pimpinan.

Fungsi Biro Umum

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum menyelenggarakan fungsi :

Penyiapan koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa

Penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara

Penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan rumah tangga

Penyiapan koordinasi dan pengelolaan persuratan dan kearsipan

Pelaksanaan urusan protokol dan kesekretariatan pimpinan

Pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Susunan organisasi Biro Umum

Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas :

Bagian Pengadaan Barang Jasa

Bagian Barang Milik Negara

Bagian Rumah Tangga

Bagian Protokol dan Kesekretariatan Pimpinan

Kelompok Jabatan Fungsional

Hubungi Kami

Gedung Mozaik Badan POM, Lantai 1 dan 3
Jl. Percetakan Negara No.23, Johar Baru, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560 Jakarta Pusat DKI Jakarta

+6221 4244691 / 42883309 / 42883462

biro_umum@pom.go.id