PPID


Sejarah PPID Pelaksana Biro Umum

Keterbukaan Informasi merupakan ciri penting negara demokratik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008.

Undang Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Badan POM sebagai badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai Amanah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID Badan POM selalu berupaya meningkatkan pelayanan informasi. Salah satunya, pada tahun 2009 PPID Badan POM mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi melalui subsite PPID (ppid.pom.go.id) dan PPID Mobile.

Dengan sistem tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Subsite PPID dan PPID Mobile juga dilengkapi dengan informasi mengenai pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Badan POM.

Sebagai bukti komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi publik Badan POM berhasil meraih Anugerah Badan Publik “Informatif” berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2020 kategori Lembaga Negara / Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Seiring dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan POM, pada tahun 2023 PPID Badan POM mengalami perubahan struktur organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan, Nomor HK.02.02.2.21.03.23.49 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, maka yang ditunjuk sebagai PPID Pelaksana di Biro Umum adalah Kepala Biro Umum.

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;

2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan

3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

PPID Pelaksana Biro Umum mempunyai tugas:

a. membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;

b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;

c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;

e. membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;

f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;

g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;

h. mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;

i. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

j. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan

k. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.

PPID Pelaksana Biro Umum mempunyai wewenang:

a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja dan UPT BPOM;

b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja dan UPT BPOM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakanpengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak;

d. menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

e. mengusulkan Informasi untuk dikecualikan kepada PPID BPOM apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan;

f. meminta Informasi kepada PPID Pelaksana lainnya sebagai pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana; dan

g. melakukan koordinasi dengan PPID BPOM terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.







Hubungi Kami

Gedung Mozaik Badan POM, Lantai 1 dan 3
Jl. Percetakan Negara No.23, Johar Baru, Kec. Johar Baru, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10560 Jakarta Pusat DKI Jakarta

+6221 4244691 / 42883309 / 42883462

biro_umum@pom.go.id