Pengadaan Barang dan Jasa

Tugas & Fungsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam pelaksanaan tugas sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga menyelenggarakan fungsi :

  • Pengelolaan pengadaan barang/jasa.
  • Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
  • pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa.
  • Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Daftar File Publik

Loading...
Please wait...