Dalam pelaksanaan tugas sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa juga menyelenggarakan fungsi :
Pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa.