Biro Umum adalah salah satu Biro dari 5 Biro yang ada pada Satuan Kerja Sekretariat Utama, yang mendukung dalam tugas dan fungsi Badan POM adalah Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara, kerumahtanggaan, pengadaan barang dan jasa, urusan persuratan dan kearsipan dan protokoler.
Obat dan Makanan Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Berikut adalah struktur organisasi Biro Umum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Struktur Organisasi Biro Umum Badan POM RI
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: