Profile PPID

2008
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan Informasi dituangkan dalam UU No.14/2008 dan PP No.61/2010.

Detail:

UU 14/2008 dan PP 61/2010 menjamin hak masyarakat atas informasi.

Mengamanatkan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi bagi badan publik. kontol

2009
Sistem Penyediaan Layanan Informasi

Pengembangan subsite PPID dan PPID Mobile untuk meningkatkan pelayanan.

Detail:

Permohonan informasi/keberatan dapat diajukan cepat dan mudah.

Dilengkapi informasi pengelolaan KIP di lingkungan Badan POM.

2011
Keputusan Kepala Badan POM

Pembentukan PPID melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.

Detail:

Menetapkan struktur dan mandat PPID di lingkungan Badan POM.

2020
Anugerah Badan Publik "Informatif"

Meraih predikat Informatif berdasarkan Monitoring & Evaluasi KIP Tahun 2020.

Detail:

Pengakuan atas implementasi keterbukaan informasi publik.

2023
Keputusan Sekretaris Utama Badan POM

Perubahan struktur organisasi PPID sesuai Keputusan Nomor HK.02.02.2.21.03.23.49 Tahun 2023.

Detail:

PPID Pelaksana di Biro Umum adalah Kepala Biro Umum.

Tentang PPID

Visi, Misi, Tugas & Wewenang

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasisss;

2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan

3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

Visi Misi PPID

Tugas

PPID Pelaksana Biro Umum mempunyai tugas:

  1. membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM;
  3. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya;
  5. membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
  6. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik;
  7. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
  8. mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya;
  9. memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  10. menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID; dan
  11. melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.

Wewenang

PPID Pelaksana Biro Umum mempunyai wewenang:

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja dan UPT BPOM;
  2. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja dan UPT BPOM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  3. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakanpengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak;
  4. menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  5. mengusulkan Informasi untuk dikecualikan kepada PPID BPOM apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan;
  6. meminta Informasi kepada PPID Pelaksana lainnya sebagai pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana; dan
  7. melakukan koordinasi dengan PPID BPOM terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID

Struktur Organisasi PPID Badan POM

Profil PPID Pelaksana

Profil PPID Pelaksana
Dra. Asih Liza Restanti, Apt., M.Kes (Kepala Biro Umum Badan POM)

Dilantik menjadi Kepala Biro Umum pada tanggal 1 Maret 2025, Dra. Asih Liza Restanti, Apt., M.Kes lahir di Semarang pada tanggal 11 Februari 1969. Sebelum bertugas menjadi Kepala Biro Umum, beliau bertugas sebagai Pejabat Fungsional Ahli Madya pada Balai Besar POM di Semarang.

Dra. Asih Liza Restanti, Apt., M.Kes (Kepala Biro Umum Badan POM)

Rekam jejak pengalaman beliau cukup beragam, anatara lain Kepala Sub Bagian Tata usaha pada Balai Besar POM di Semarang tahun 2011, Kepala Seksi Sertifikasi pada Balai Besar POM di Semarang tahun 2014, Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar POM di Semarang tahun 2018 dan Direktur Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (PMPU OTSKKOS) tahun 2021.

Dra. Asih Liza Restanti, Apt., M.Kes (Kepala Biro Umum Badan POM)

Dra. Asih Liza Restanti, Apt., M.Kes mengenyam pendidikan di SMA Kolese Loyola Semarang, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta untuk Program Sarjana Farmasi (lulus tahun 1992), Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Program Apoteker (lulus tahun 1993), serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Program S2 Manajemen Kebijakan Obat (lulus tahun 2021).

Dra. Asih Liza Restanti, Apt., M.Kes (Kepala Biro Umum Badan POM)

Di sela-sela kesibukan sebagai Kepala Biro Umum dan Ketua Dharma Wanita, Dra. Asih Liza Restanti, Apt., M.Kes menyempatkan quality time berupa olahraga jogging dan yoga serta berkumpul dan berwisata bersama keluarga.

Laporan LHKPN (Sumber) : Download Laporan

 

Standar Pelayanan

Komitmen PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

Standar Pelayanan PPID
Media Layanan PPID

Media Layanan PPID

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Biaya Layanan PPID

Biaya Layanan PPID

Jadwal Layanan PPID

Jadwal Layanan PPID

Prosedur Pengajuan/Permintaan Informasi (Sumber)
Alur Pelayanan Permintaan Informasi Publik BPOM

Alur Pelayanan Permintaan Informasi Publik BPOM

Syarat Permintaan Informasi Publik

Syarat Permintaan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan

Alasan Pengajuan Keberatan

Syarat Pengajuan Keberatan

Syarat Pengajuan Keberatan

Kanal Regulasi

PPID Pelaksana Biro Umum mengikuti Regulasi yang ditetapkan oleh PPID Badan POM.

Peraturan KIP

Akses peraturan resmi yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik.

JDIH Badan POM

Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum Badan POM.

Rancangan Peraturan KIP

Rancangan peraturan terbaru terkait KIP.

Loading...
Please wait...