Keterbukaan Informasi dituangkan dalam UU No.14/2008 dan PP No.61/2010.
UU 14/2008 dan PP 61/2010 menjamin hak masyarakat atas informasi.
Mengamanatkan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi bagi badan publik. kontol
Pengembangan subsite PPID dan PPID Mobile untuk meningkatkan pelayanan.
Permohonan informasi/keberatan dapat diajukan cepat dan mudah.
Dilengkapi informasi pengelolaan KIP di lingkungan Badan POM.
Pembentukan PPID melalui Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011.
Menetapkan struktur dan mandat PPID di lingkungan Badan POM.
Meraih predikat Informatif berdasarkan Monitoring & Evaluasi KIP Tahun 2020.
Pengakuan atas implementasi keterbukaan informasi publik.
Perubahan struktur organisasi PPID sesuai Keputusan Nomor HK.02.02.2.21.03.23.49 Tahun 2023.
PPID Pelaksana di Biro Umum adalah Kepala Biro Umum.
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasisss;
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
Struktur Organisasi PPID Badan POM
Komitmen PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
PPID Pelaksana Biro Umum mengikuti Regulasi yang ditetapkan oleh PPID Badan POM.
Akses peraturan resmi yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik.